Yang bertanda
tangan di bawah ini :
Nama : Shella
Febryani C.P
Jabatan : Direktur
Utama
Alamat : Jl.Baruk
Utara gang 7 No. 10 Surabaya
Selanjutnya
di sebut sebagai pihak pertama.
Nama : Anton
Firmansah
No.Anggota : 09420100046
Nama
Usaha : PT.
INDO IT
Jenis
Usaha : Pengembangan Teknologi
Alamat : Jl.
Raya Kedung Baruk No. 5 Surabaya
Telp : 03140343001
HP : 085648095595
Selanjutnya
di sebut sebagai pihak kedua.
Pihak
pertama dan kedua dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi
sebagai berikut :
PASAL
I
KETENTUAN
UMUM
Perjanjian
ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai
dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud. Perlu adanya kejelasan mengenai
hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengembangan
Teknologi.
PASAL
II
KEGIATAN
OPERASIONAL PT. INDO IT
Pihak
kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INDO IT
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di
Indonesia. Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali. Pihak kedua
melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak pertama tanpa
mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. INDO IT.
PASAL
III
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban
pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah. Berada di Apotek sesuai
dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini. Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak
kedua berhak untuk mendapatkan :
1.
Gaji perbulan sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah)
yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2.
Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3.
Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT.
INDO IT sudah berjalan (operasional).
4.
Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau
kembali, berdasarkan perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban
pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua. Hak pihak pertama adalah
hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL
V
LAIN-LAIN
Dalam
hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai pengelola PT.
INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL
VI
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah
pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain. Apabila di
kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang
belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara
musyawarah. Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh
Pemilik PT. INDO IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau
kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Surabaya,
24 Desember 2012
Pihak pertama Pihak
kedua
Anton Firmansah Shella Febryani C.P